Badan Kehormatan (BK) DPR telah menetapkan 4 anggota DPR melakukan pelanggaran kode etik karena diduga memeras BUMN. Keempat legislator tersebut akan diberikan sanksi oleh BK DPR.
Salah satu dari keempat nama yang terkena sanksi BK tersebut adalah politikus Partai Golkar Idris Laena. Atas sanksi ini, Fraksi Partai Golkar akan mengadukan hal ini kepada Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
"Partai sudah percayakan kita sudah punya AD ART sendiri tentunya nanti akan kita laporkan kepada ketua umum (Golkar)," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Kamis (13/12).
Meski kadernya mendapat sanksi, Setya mengaku sangat mengapresiasi putusan BK DPR dan berjanji akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Saya sangat menghargai dan apresiasi tentunya apapun putusannya saya akan segera melaksanakan hari ini juga dan jam ini juga apapun putusannya saya langsung akan lakukan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan organisasi partai dan ketentuan fraksi yang ada," tegas dia.
Meski begitu, Setya percaya bahwa apa yang telah dituduhkan kepada Idris Laena tidak benar.
"Saya sudah koordinasi dengan Idris Laena dan beliau mengatakan beliau tidak pernah melakukan hal-hal yang disampaikan oleh BUMN. Dan masalah SMS juga beliau mengatakan gak ada, masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerasan dan lain-lain, saya percaya bahwa idris laena melakukan hal-hal yang terbaik," tegasnya.
Sebelumnya, Idris Laena diduga telah melakukan pertemuan berkali-kali di luar forum resmi DPR bersama mitra kerjanya di komisi VI yaitu direksi PT PAL dan direksi PT Garam.
Atas bukti tersebut, BK DPR memutuskan Idris melanggar kode etik dan diberikan sanksi kategori sedang oleh BK DPR yaitu dipindah tugaskan dari komisi VI DPR.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar