detakbogor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota dalam 24 hari berhasil menangkap 8 Orang Pengedar Narkoba di wilayah Kota Bogor. Masing-masing pelaku berinisial AS, D, MT, YS, NH, RLP, AN, dan IH. Adapun Penangkapan ini dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 28 Agustus 2013.

Dari kedelapan orang pelaku kasus Narkoba, 4 Orang diantaranya merupakan Bandar dan sisanya merupakan Pengedar, dimana salah satu dari Bandar tersebut merupakan seorang Perempuan yang suaminya saat ini sedang menjalani proses hukuman di LP. Paledang karena kasus Narkoba.

Lokasi penangkapan dari kedelapan Pelaku dilakukan disejumlah wilayah, yakni di Sektor VI Perumahan Taman Yasmin, Simpang Pomad, Depan Alfamart Cikaret, Food Court Mall BTM, Depan Pejagalan Jl. Pemuda serta di Jl. Sindangrasa Bogor Timur.

“Barang bukti cukup lengkap, ada Putaw, Shabu-Shabu, maupun Ganja.” Kata Kapolres Bogor Kota, AKBP. Bahtiar Ujang Purnama, S.IK, M.Si

Barang Bukti yang disita dari pelaku, jelas AKBP Bahtiar diantaranya ;
- 1 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 2 gram dari tangan AS
- 1 Bungkus Plastik Kecil berisikan Narkotika jenis Putaw seberat 0,5 gram yang disita dari tangan D
- 1 Bungkus Kertas Sedang berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 50 gram yang disita dari MT
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 18,6 gram yang disita dari YS
- 1 Bungkus Plastik Klip Kecil Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 0,2 gram yang disita dari NH
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 7 gram yang disita dari RLP
- Serta 8 Linting Narkotika jenis Ganja seberat 8 gram yang disita dari AN dan IH.

Kini kedelapan Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Khusus Narkoba di Mapolres Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor untuk proses Penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.

"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tandas AKBP Bahtiar.

Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top