Bupati
Bogor Rachmat Yasin (RY) taak lagi menyandang status tersangka atas
kasus pelanggaran kampanye yang disandangnya. Pasalnya, polisi telah
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus
tersebut.
"Kejari Bogor mengembalikan berkas yang kami kirim. Kejari beralasan BAP
kasus pelanggaran Bupati Bogor Rachmat Yasin yang dilaporkan Panwaslu
tidak cukup bukti," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Kartiko dalam
jumpa pers di Mapolresta Depok, Kamis (11/7/2013).
RY sempat menjalani proses penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka. Ia dinilai melanggar aturan saat berkampanye untuk
kemenangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar di lapangan Billabong,
Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Februari 2013 lalu. Ketika itu, ia
belum mendapat surat izin cuti dari atasannya Plt Gubernur Jabar
sebagai atasannya.
Atas dugaan pelanggaran itu, Ketua Panwaslu Yana Nurheryanan melaporkan
Rachmat Yasin ke Mapolresta Depok sebab lokasi kampanye merupakan
wilayah hukum Polresta Depok.
Menurut Kombes Kartiko, alasan kejari menolak BAP untuk dijadikan bahan
penuntutan. Yasin berkampanye bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati
Bogor, tapi selaku Ketua DPW PPP Jabar. Yasin memang termasuk dalam
daftar jurkam pasangan Aher-Dedy sebagai politikus PPP. Selain itu,
menurut Kartiko, pada saat kampanye, Yasin tidak atas nama bupati, tidak
memakai atribut bupati dan juga tak pakai fasilitas kebupatian.
Kartiko mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detail apa saja
yang menjadi kendala pihak kejaksaan terkait tidak diterimanya berkas
penyidik polres. "Lebih detail mengenai sikap Kejari tersebut dapat
langsung dikonfirmasikan ke pihak Kejari Bogor," sebutnya.
Saat penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah alat bukti yakni, satu
bandel surat-surat yang berkaitan dengan kampanye, satu keping video
rekaman kampanye, dan 6 lembar foto RY saat berorasi. Polisi bersifat
pasif atas semua laporan. Jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan
SP-3, maka ia dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan
kepada pengadilan.
Kartiko membantah ada unsur politis dalam SP3 ini. Terutama terkait
pencalonan lagi Yasin sebagai bupati untuk periode kedua. "SP-3 ini
dikeluarkan supaya ada kepastian hukum. Tidak ada tendensi politik,"
sebut Kartiko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar