Jajaran Reskrim Polsek Cibinong menggrebek sebuah rumah yang dijadikan
gudang petasan dan minuman keras di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat
(12/7).
Ratusan ribu petasan dari berbagai jenis dan ukuran berikut minuman
keras berhasil diamankan. Petugas juga menggelandang seorang pria yang
diduga sebagai pemilik gudang.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cibinong AKP Hasan.
Puluhan petugas yang dilibatkan dalam tim, menuju salah satu rumah warga
yang berada di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong. Rumah tersebut
selama ini telah diincar petugas karena dijadikan sebagai gudang
penyimpanan petasan dalam jumlah besar.
‘’Kita mendapat laporan dari warga kalau rumah tersebut selama ini
dijarikan sebagai gudang penyimpanan petasan dan minuman keras. Petugas
lalu melakukan pengintaian, dan akhirnya digerebek,’’ujar Hasan.
Usai melakukan indentifikasi di lokasi, jajaran Polsek Cibinong lalu
mengamankan barang bukti ke Mapolsek Cibinong. Menggunakan dua unit
mobil patroli, petugas mengevakuasi seluruh barang bukti. Pemilik rumah
tersebut juga digelandang ke Mapolsek Cibinong untuk dimintai
keterangan.
Menurut Hasan, perbuatan menyimpan petasan dan minuman keras yang
mengandung alcohol tinggi dapat dijerat dengan undang-undang darurat
nomor 12 tahun 1952 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar