Anggota DPRD Kab. Bogor kembali timba ilmu di Kabupaten Indramayu. Setelah sebelumnya mereka belajar tentang wajib MDA bagi para pelajar, pertanian dan peternakan, kini mereka mencoba menggali ilmu tentang penanganan masalah sosial di Kabupaten Indramayu. Kedatangan 8 anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor ini diterima langsung Sekretaris Daerah Ahmad Bahtiar, S.H.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab.Bogor, Muhamad Romli mengatakan, untuk ketiga kalinya lembaganya melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pihaknya sengaja memilih kabupaten yang dipimpin oleh Hj. Anna Sophanah ini karena diakui telah banyak terobosan dan inovasi dalam memproteksi masyarakatnya. “Hal ini, terbukti banyak kebijakan dari Pemkab Indramayu yang diterima oleh masyarakatnya,” akunya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Indramayu Ahmad Bahtiar, S.H. mengatakan, pembangunan di bidang sosial di Kabupaten Indramayu secara teknis ditangani oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Penangannya meliputi perlindungan perempuan, trafikking, pekerja migran terlantar/bermasalah sosial, wanita rawan sosial ekonomi, perlindungann anak, penyandang cacat dan tuna sosial.
“Berdasarkan pemikiran itu, maka terbitlah Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang tersebut disusun secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban, serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat manusia,” katanya.
Selain kekerasan dalam rumah tangga, hal lain yang saat ini masih menjadi permasalahan adalah penanganan anak jalanan, termasuk di dalamnya kasus traffiking atau perdagangan perempuan dan anak. Untuk menangani permasalahan tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik-praktik traficking ini.
“Komitmen tersebut, tentunya sangat sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan 3 (tiga) Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang rencana aksi nasional, yaitu : rencana aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial anak, dan penghapusan trafiking (perdagangan) perempuan dan anak,”paparnya.
Untuk menindaklanjuti rencana aksi nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2005 tentang pencegahan dan pelarangan trafiking untuk eksploitasi seksual komersial anak di Kabupaten Indramayu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas pelarangan trafiking di Kabupaten Indramayu.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor yang melakukan kunjungan kerja tersebut yakni, Muhamad Romli, H. Nuraya, Hj. Atty Ruhiyati, S.IP, Husnul Chotimah, Ida Royani, Drs. H. Hasanabe, Hj. Ida Farida Darwi, MA, dan Haerul Anwar. (PR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar