detakbogor.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan dapat segera menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mokhamad Noer.
Sebab, menurutnya, penahanan keduanya tidak berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas proyek tersebut. Namun, berdasarkan kepentingan penyidikan.
"Tidak ada hubungannya antara penahanan dan perhitungan kerugian negara. Cuma memang KPK harus menghitung jadwal. Kalau kami perkirakan perhitungan kerugian negara masih lama, ya kami tidak bisa menahan terlalu capat, karena kita terikat dengan batas penahanan (seorang tersangka)," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8).
Abraham menyatakan, meski hari ini BPK baru menyerahkan hasil audit investigasi tahap II proyek Hambalang, namun pihaknya berjanji segera bersama-sama BPK untuk menyelesaikan audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.
"Dengan adanya pertemuan KPK dan BPK karena ini sudah masuk dalam tahap finalisasi bisa memperkirakan kapan selesainya melakukan perhitungan," kata Abraham, seperti dikutip dari tribunnews.com.
Dalam kesempatan sama, Abraham memprediksi bila kemungkinan mulai pekan depan, para tersangka Hambalang dapat dipanggil menjalani pemeriksaan. Kendati dipanggil, Abraham belum berani memberi garansi untuk langsung menahan para tersangka.
"Jadi berdoa saja, minggu depan insyallah kami akan melakukan pemanggilan (terhadap para tersangka)," kata Abraham. (beritahukum.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar