Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Syahrul R. Sempurnajaya sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor. Syahrul diduga mempunyai kepemilikan di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang mengajukan izin lokasi TPBU tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka itu sebagai hasil pengambangan kasus suap yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

“Dari hasil pengembangan, penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah janji izin pengurusan lokasi TPBU seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS diduga mempunyai kepemilikan atas perusahaan yang mendapatkan izin,” kata Johan

Keterlibatan Syahrul dalam kasus suap terkait penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor, sebenarnya telah diendus Sinung Hermawan. Sinung adalah ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di area peristirahatan Tol Sentul. Mereka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna, serta Ketua DPRD Iyus Djuher. Kelimanya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top